Berlaku Hari Ini, Cek Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM Mikro
JAKARTA, KOMPAS.TV– Mulai hari ini, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan terkait perjalanan internasional, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 9-22 Februari 2021.
Bagi WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia harus menunjukan hasil Rapid Test-PCR maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan dan melampirkannya pada e-HAC Internasional Indonesia.
Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Hari Ini, Panglima TNI Kerahkan Puluhan Ribu Babinsa Jadi Penegak Disiplin Prokes
Saat sudah tiba di Indonesia, harus dilakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina selama lima hari. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid, ditetapkan tempat isolasi/karantina WNI pelaku perjalanan internasional di Wisma Pademangan.
Pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan. Jika Wisma Pademangan penuh, maka tempat isolasi dilakukan di hotel bintang 2 atau bintang 3 yang telah ditentukan.
Baca Juga: PPKM Mikro Diberlakukan, Ini Aturannya
Pelayanan ini hanya untuk pekerja migran yang kembali ke Indonensia, pelajar yang kembali ke Indonesia, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas.